Pages

Kamis, 14 April 2016

TUGAS SUPERVISOR



BAB II
PEMBAHASAN
A.  Supervisi Manajerial
Supervisi adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengawas satuan pendidikan dalam rangka membantu kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan lainnya guna meningkatkan mutu dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran.

 Supervisi  manajerial  menitikberatkan pada  pengamatan pada aspek-aspek pengelolaan dan administrasi  sekolah yang  berfungsi  sebagai  pendukung terlaksananya  pembelajaran.  Sementara supervisi akademik menitikberatkan pada pengamatan supervisor terhadap kegiatan akademik, berupa pembelajaran baik di dalam maupun di luar kelas.
Dalam  Panduan   Pelaksanaan  Tugas  Pengawas   Sekolah/Madrasah (Direktorat Tenaga Kependidikan, 2009: 20) dinyatakan bahwa supervisi manajerial adalah supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan efesiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, penilaian, pengembangan kompetensi sumber daya manusia kependidikan dan sumber daya lainnya (Sudrajat, 2010).
Dalam  melaksanakan  fungsi  supervisi  manajerial,  pengawas sekolah/madrasah berperan sebagai: (1) kolaborator  dan  negosiator  dalam proses perencanaan,  koordinasi,  pengembangan manajemen sekolah, (2) asesor dalam mengidentifikasi kelemahan dan menganalisis potensi sekolah, (3) pusat informasi pengembangan mutu sekolah, dan (4) evaluator terhadap pemaknaan hasil pengawasan (Sudrajat, 2010).

B. Supervisi Akademik
Supervisi akademik adalah serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuannya mengelola proses pembelajaran demi pencapaian tujuan pembelajaran Glickman (1981).  Sementara itu,  Daresh (1989) menyebutkan bahwa supervisi akademik merupakan upaya membantu guru-guru mengembangkan kemampuannya mencapai tujuan pembelajaran (Sudrajat: 2011).
Dengan demikian,  esensi supervisi akademik itu sama sekali bukan menilai unjuk kerja guru dalam mengelola proses pembelajaran, melainkan membantu guru mengembangkan kemampuan profesionalismenya. Meskipun demikian, supervisi akademik tidak bisa terlepas dari penilaian unjuk kerja guru dalam mengelola pembelajaran. Apabila di atas dikatakan, bahwa supervisi akademik merupakan serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuannya mengelola proses pembelajaran, maka menilai unjuk kerja guru dalam mengelola proses pembelajaran merupakan salah satu kegiatan yang tidak bisa dihindarkan prosesnya. Penilaian unjuk kerja guru dalam mengelola proses pembelajaran sebagai suatu proses pemberian estimasi kualitas unjuk kerja guru dalam mengelola proses pembelajaran, merupakan bagian integral dari serangkaian kegiatan supervisi akademik. Apabila dikatakan bahwa supervisi akademik merupakan serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuannya, maka dalam pelaksanaannya terlebih dahulu perlu diadakan penilaian kemampuan guru, sehingga bisa ditetapkan aspek yang perlu dikembangkan dan cara mengembangkannya.
Namun satu hal yang perlu ditegaskan di sini, bahwa setelah melakukan penilaian unjuk kerja guru tidak berarti selesailah tugas atau kegiatan supervisi akademik, melainkan harus dilanjutkan dengan perancangan dan pelaksanaan pengembangan kemampuannya. Dengan demikian, melalui supervisi akademik guru akan semakin mampu memfasilitasi belajar bagi murid-muridnya. Alfonso, Firth, dan Neville (1981) menegaskan “Instructional supervision is here in defined as: behavior officially designed by the organization that directly affects teacher behavior in such a way to facilitate pupil learning and achieve the goals of organization”. Menurut Alfonso, Firth, dan Neville, ada tiga konsep pokok (kunci) dalam pengertian supervisi akademik (Sudrajat: 2011).
a.    Supervisi akademik harus secara langsung mempengaruhi dan mengembangkan perilaku guru dalam mengelola proses pembelajaran. Inilah karakteristik esensial supervisi akademik.
b.    Perilaku supervisor dalam membantu guru mengembangkan kemampuannya harus didesain secara ofisial, sehingga jelas waktu mulai dan berakhirnya program pengembangan tersebut.
c.    Tujuan akhir supervisi akademik adalah agar guru semakin mampu memfasilitasi belajar bagi murid-muridnya.
Tujuan supervisi akademik adalah membantu guru mengembangkan kemampuannya mencapai tujuan pembelajaran yang dicanangkan bagi murid-muridnya (Glickman, 1981). Melalui supervisi akademik diharapkan kualitas akademik yang dilakukan oleh guru semakin meningkat. Pengembangan kemampuan dalam konteks ini janganlah ditafsirkan secara sempit, semata-mata ditekankan pada peningkatan pengetahuan dan keterampilan mengajar guru, melainkan juga pada peningkatan komitmen (commitmen) atau kemauan (willingness) atau motivasi (motivation) guru, sebab dengan meningkatkan kemampuan dan motivasi kerja guru, kualitas pembelajaran akan meningkat. Sedangkang menurut Sergiovanni (1987) ada tiga tujuan supervisi akademik, yaitu:
a.    Supervisi akademik diselenggarakan dengan maksud membantu guru mengembangkan kemampuannya profesionalnnya dalam memahami akademik, kehidupan kelas, mengembangkan keterampilan mengajarnya dan menggunakan kemampuannya melalui teknik-teknik tertentu.
b.    Supervisi akademik diselenggarakan dengan maksud untuk memonitor kegiatan belajar mengajar di sekolah. Kegiatan memonitor ini bisa dila-kukan melalui kunjungan kepala sekolah ke kelas-kelas di saat guru sedang mengajar, percakapan pribadi dengan guru, teman sejawatnya, maupun dengan sebagian murid-muridnya.
c.    Supervisi akademik diselenggarakan untuk mendorong guru menerapkan kemampuannya dalam melaksanakan tugas-tugas mengajarnya, mendorong guru mengembangkan kemampuannya sendiri, serta mendorong guru agar ia memiliki perhatian yang sungguh-sungguh (commitment) terhadap tugas dan tanggung jawabnya (Sdrajat, 2011).





C.Tugas Supervisor
1.    Tugas Pokok Pengawas Sekolah
Tugas pokok pengawas sekolah/satuan pendidikan adalah melakukan penilaian dan pembinaan dengan melaksanakan fungsi-fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial. Berdasarkan tugas pokok dan fungsi di atas minimal ada tiga kegiatan yang harus dilaksanakan pengawas yakni:
a.    Melakukan pembinaan pengembangan kualitas sekolah, kinerja kepala sekolah, kinerja guru, dan kinerja seluruh staf sekolah,
b.    Melakukan evaluasi dan monitoring pelaksanaan program sekolah beserta pengembangannya,
c.    Melakukan penilaian terhadap proses dan hasil program pengembangan sekolah secara kolaboratif dengan stakeholder sekolah (Sudrajat: 2008).
Mengacu pada SK Menpan nomor 118 tahun 1996 tentang jabatan fungsional pengawas dan angka kreditnya, Keputusan bersama Mendikbud nomor 03420/O/1996 dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara nomor 38 tahun 1996 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional pengawas serta Keputusan Mendikbud nomor 020/U/1998 tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya, dapat dikemukakan tentang tugas pokok dan tanggung jawab pengawas sekolah yang meliputi:
a.       Melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pendidikan di sekolah sesuai dengan penugasannya pada TK, SD, SLB, SLTP dan SLTA.
b.      Meningkatkan kualitas proses belajar-mengajar/bimbingan dan hasil prestasi belajar/bimbingan siswa dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.
Tugas pokok yang pertama merujuk pada supervisi atau pengawasan manajerial sedangkan tugas pokok yang kedua merujuk pada supervisi atau pengawasan akademik. Pengawasan manajerial pada dasarnya memberikan pembinaan, penilaian dan bantuan/bimbingan mulai dari rencana program, proses, sampai dengan hasil. Bimbingan dan bantuan diberikan kepada kepala sekolah dan seluruh staf sekolah dalam pengelolaan sekolah atau penyelenggaraan pendidikan di sekolah untuk meningkatkan kinerja sekolah. Pengawasan akademik berkaitan dengan membina dan membantu guru dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran/bimbingan dan kualitas hasil belajar siswa.
Berdasarkan kedua tugas pokok di atas maka kegiatan yang dilakukan oleh pengawas antara lain:
a.    Menyusun program kerja kepengawasan untuk setiap semester dan setiap tahunnya pada sekolah yang dibinanya.
b.    Melaksanakan penilaian, pengolahan dan analisis data hasil belajar/bimbingan siswa dan kemampuan guru.
c.    Mengumpulkan dan mengolah data sumber daya pendidikan, proses pembelajaran/bimbingan, lingkungan sekolah yang berpengaruh terhadap perkembangan hasil belajar/bimbing­an siswa.
d.   Melaksanakan analisis komprehensif hasil analisis berbagai faktor sumber daya pendidikan sebagai bahan untuk melakukan inovasi sekolah.
e.    Memberikan arahan, bantuan dan bimbingan kepada guru tentang proses pembelajaran/bimbingan yang bermutu untuk meningkatkan mutu proses dan hasil belajar/ bimbing­an siswa.
f.     Melaksanakan penilaian dan monitoring penyelenggaran pendidikan di sekolah binaannya mulai dari penerimaan siswa baru, pelaksanaan pembelajaran, pelaksanaan ujian sampai kepada pelepasan lulusan/pemberian ijazah.
g.    Menyusun laporan hasil pengawasan di sekolah binaannya dan melaporkannya kepada Dinas Pendidikan, Komite Sekolah dan stakeholder lainnya.
h.    Melaksanakan penilaian hasil pengawasan seluruh sekolah sebagai bahan kajian untuk menetapkan program kepengawasan semester berikutnya.
i.      Memberikan bahan penilaian kepada sekolah dalam rangka akreditasi sekolah.
j.      Memberikan saran dan pertimbangan kepada pihak sekolah dalam memecahkan masalah yang dihadapi sekolah berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.
Berdasarkan uraian di atas maka tugas pengawas mencakup: (1) inspecting (mensupervisi), (2) advising (memberi advis atau nasehat), (3) monitoring (memantau), (4) reporting (membuat laporan), (5) coordinating (mengkoordinir) dan (6) performing leadership dalam arti memimpin dalam melaksanakan kelima tugas pokok tersebut (Ofsted, 2003) dalam Sudrajat (2008).


Tabel 2.1 Tugas Pokok Pengawas
Rincian Tugas
Pengawasan Akademik
(Teknis Pendidikan/ Pembelajaran)
Pengawasan Manajerial
(Administrasi dan Manajemen Sekolah)
Inspecting/
Pengawasan
·  Pelaksanaan kurikulum mata pelajaran
·  Proses pembelajaran/ praktikum/ studi lapangan
·  Kegiatan ekstra kurikuler
·  Penggunaan media, alat bantu dan sumber belajar
·  Kemajuan belajar siswa
Lingkungan belajar
·  Pelaksanaan kurikulum sekolah
·  Penyelenggaraan administrasi sekolah
·  Kinerja kepala sekolah dan staf sekolah
·  Kemajuan pelaksanaan pendidikan di sekolah
·  Kerjasama sekolah dengan masyarakat
Advising/
Menasehati
·  Menasehati guru dalam pembelajaran/bimbingan yang efektif
·  Guru dalam meningkatkan kompetensi professional
·  Guru dalam melaksanakan penilaian proses dan hasil belajar
·  Guru dalam melaksanakan penelitian tindakan kelas
·  Guru dalam meningkatkan kompetensi pribadi, sosial dan pedagogik
·  Kepala sekolah di dalam mengelola pendidikan
·  Kepala sekolah dalam melaksanakan inovasi pendidikan
·  Kepala sekolah dalam peningkatan kemampuan professional kepala sekolah
·  Menasehati staf sekolah dalam melaksanakan tugas administrasi sekolah
·  Kepala sekolah dan staf dalam kesejahteraan sekolah
Monitoring/
Memantau
·  Ketahanan pembelajaran
·  Pelaksanaan ujian mata pelajaran
·  Standar mutu hasil belajar siswa
·  Pengembangan profesi guru
·  Pengadaan dan pemanfaatan sumber-sumber belajar
·  Penyelenggaraan kurikulum
·  Administrasi sekolah
·  Manajemen sekolah
·  Kemajuan sekolah
·  Pengembangan SDM sekolah
·  Penyelenggaraan ujian sekolah
·  Penyelenggaraan penerimaan siswa baru
Coordinating/
mengkoordinir
·  Pelaksanaan inovasi pembelajaran
·  Pengadaan sumber-sumber belajar
·  Kegiatan peningkatan kemampuan profesi guru
·  Mengkoordinir peningkatan mutu
·  SDM sekolah
·  Penyelenggaraan inovasi di sekolah
·  Mengkoordinir akreditasi sekolah
·  Mengkoordinir kegiatan sumber daya pendidikan
Reporting
·  Kinerja guru dalam melaksanakan pembelajaran
·  Kemajuan belajar siswa
·  Pelaksanaan tugas kepengawasan akademik
·  Kinerja kepala sekolah
·  Kinerja staf sekolah
·  Standar mutu pendidikan
·  Inovasi pendidikan

Sumber: Sudrajat, A. 2008. Tugas Pokok dan Fungsi Pengawas Satuan                           Pendidikan, (Online), (http://akhmadsudrajat.wordpress.com),                 diakses 31 Januari 2015

2.    Tugas Supervisor Pengajaran Model John Wiles dan Joseph Bondi
Dalam menentukan fungsi supervisi Wiles dan Bondi menyatakan bahwa peranan supervisor mempunyai beberapa dimensi yang sering tumpang tindih dengan fungsi-fungsi administrasi, kurikulum, dan pengajaran (Nurtain, 1989). Mereka berpendapat demikian karena supervisi adalah suatu peranan kepemimpinan umum dan peranan koordinasi  diantara semua kegiatan sekolah yang berhubungan dengan usaha belajar, sehingga tumpah tindih tersebut adalah wajar dan seharusnya dipandang sebagai suatu yang bernilai dalam suatu sekolah.
Kepemimpinan supervisi mencakup proses-proses pemikiran, perencanaan, pengorganisasian dan penilaian. Fase pemikiran dan perencanaan mengenai perbaikan pengajaran kelihatannya lebih bersifat formasi kebijakan dan administrasi. Pengorganisasian program pengajaran kelihatannya lebih condong pada fungsi kurikulum yang sengaja dibuat untuk menterjemahkan ide-ide kedalam program yang akan dilaksanakan. Fungsi penilaian supervisi biasanya diarahkan pada kegiatan-kegiatan pengajaran dari lembaga pendidikan. Masing-masing dari ketiga dimensi itu di bawah ini dijelaskan dalam kaitannya dengan tugas supervisi yang khas diselenggarakan.
a.    Administrasi
Diantara banyak tugas supervisi dalam kegiatan administrasi biasanya ditemkan antara lain:
1)        Menyusun dan menetapkan prioritas tujuan umum. Membantu berbagai pihak dalam kegiatan sekolah untuk memfokuskan tujuan akhir sekolah dan menetapkan prioritas diantara sekian banyak kemungkinan program yang tersedia pada sekolah.
2)        Menetapkan standar dan mengembangkan kebijakan. Menterjemahkan tujuan umum ke dalam tingkat harapan yang standar, lengkap dengan aturan dan peraturan untuk menjalankan standar kemampuan tersebut.
3)        Mengadakan rencana jangka panjang. Mendisain harapan-harapan dalam bentuk tindakan dan kegiatan yang disempurnakan sepanjang waktu.
4)        Mendisain struktur organisasi. Menetapkan hubungan-hubungan struktural diantara pribadi/perorangan dan kelompok dalam daereh sekolah.
5)        Mengidentifikasi dan mengamankan sumber-sumber. Menetapkan lokasi sumber-sumber yang dapat dipakai dan melihat bahwa hal itu tersedia untuk berbagai struktur organisasi.
6)        Memilih personalia dan staf. Identifikasi personalia yang dibutuhkan untuk melaksanakan program dan menugaskan pada struktur organisasi.
7)        Mengadakan fasilitas yang adekwat. Mempertemukan atau menjodohkan fasilitas yang tersedia dengan kebutuhan program, mengembangkan fasilitas-faslitas baru dimana diperlukan.
8)        Mengamankan danan yang diperlukan. Minngkatnya uang membutuhkan program pembiayaan yang adekwat.
9)        Mengorganisasikan pengajaran. Menugaskan staf dan pengajar lain dan memberikan dukungan personalia pada struktur organisasi.
10)    Memajukan hubungan sekolah-masyarakat. Menyelenggarakan dan memelihara hubungan dengan orang-orang yang memberikan dukungan pad program pendidikan (Nurtain, 1989)
b.    Kurikulum
Tugas supervisi yang berorientasi kurkulum ialah.
1)             Menetapkan tujuan khusus pengajaran. Menerjemahkan tujuan umum ke dalam tujuam khusus pengajaran.
2)             Survei kebutuhan dan melakukan riset. Laksanakan penilaian terhadap kondisi waktu itu untuk menentukan sejauh mana program sekolah secara efektif dapat menemukan kebutuhan pelajar.
3)             Mengembangkan program dan merencanakan perubahan. Mengorganisasikan isi pengajaran dan meninjau kembali program yang ada supaya lebih relevan.
4)             Menghubungkan program pada berbagai pelayanan khusus. Ikatan berbagai komponen pengafaran baik yang berada dalam sekolah maupun yang berada dalam masyarakat.
5)             Memilih bahan dan mengalokasikan sumber. Menganalisis bahan pengajaran yang tersedia dan menetapkan barang tersebut pada program yang tepat.
6)             Orientasi dan penukaran staf pengajar dengan yang baru. Memperkenalkan program sekolah kepada guru-guru baru dan membantu staf yang biasa dalam meningkatkan kapasitas mereka.
7)             Menyarnkan modifikasi dalam fasilitas. Mendisain suatu rnecana untuk menstruktur kembali fasilitas yang ada supaya cocok dengan program pengajaran dan di mana perlu menyarankan kebutuhan fasilitas baru.
8)             Mempekirakan kebutuhan pengeluatan untuk pengajaran. Memperkirakan biaya pengembangan program dan membuat rekomendasi pemakaian dana yang ada dan yang mungkin ada.
9)             Mempersiapkan program pengajaran. Membentuk berbagai unit dan tim pengajaran; memberikan kesempatan penataran bagi pengembangna pengajaran.
10)         Mengembangkan dan menyebarluaskan uraian program sekolah, menulis uraian program sekolah dengan teliti dan menginformasikannya kepada masyarakat mengenai kegiatan-kegiatan yang berhasil (Nurtain, 1989).
c.    Pengajaran
Beberapa tugas supervisi yang bersifat pengajaran ialah.
1)             Mengembangkan rencana pengajaran. Bekerjasama dengan guru-guru untuk membuat outline dan melaksanakan proram pengajaran.
2)             Menilai program. Melakukan pengujian dan jenis-jenis penilaian lain untuk menentukan apakah program pengajaran sesuai dengan standar yang ditentukan.
3)             Memprakarsai program baru. Mendemonstrasikan teknik-teknik baru dan sebaliknya mendirikan dasar-dasar untuk program baru.
4)             Mendisain kembali organisasi pengajaran. Meninjau kembali organisasi pengajaran yang ada untuk menguji efektifitasnya dan dimana mungkin membuat perubahan.
5)             Menyampaiakn sumber-sumber pengajaran. Meyakini bahwa guru-guru mempunyai bahan pengajaran yang diperlukan dan mengantisipasi kebutuhan bahan dimasa yang akan datang.
6)             Menasehati dan membantu guru-guru. Tetap bersedia untuk dimintai konsultasi oleh guru-guru, yakni mengambil peranan membantu guru-guru.
7)             Menilai fasilitas dan mengatur modifikasi. Menilai fasilitas pendidikan supaya sesuai dengan pengajaran dan melakukan kunjungan ke tempat kejadian untuk menjamin bahwa modifikasi itu dilaksanakan sebagaimana mestinya.
8)             Mengedarkan dan menggunakan dana. Mengikuti arus peredaran uang untuk menjamin supaya penggunaannya sesuai dengan program yang dimaksudkan.
9)             Melaksankan dan mengkoordinasikan program penataran. Membimbing program-program penataran agar supaya hal itu digunakan kepada kebutuhan pengajaran.
10)         Mereaksi pada penyelidikan dan kebutuhan masyarakat. Menerima umpan balik masyarakat tentang program sekolah dan mengirim informasi kepada orangtua murid bila diperlukan (Nurtai, 1989)




.    
Tabel 2.2 Persinggungan Tugas Supervisor dalam Bidanng Administrasi,                         Kurikulum, dan Pengajaran

TUGAS ADMINISTRASI
TUGAS KURIKULUM
TUGAS PENGAJARAN
Di antara tugas-tugas supervisi administratif yang biasanya ditemukan
Tugas-tugas supervisi yang berorientasi kurikulum
Beberapa tugas supervisi yang bersifat instruksional
1.      Menyusun dan menetapkan prioritas tujuan
1. Menetapkan tujuan khusus pengajaran
1.  Mengembangkan rencana pengajaran

2.      Menetapkan standar dan mengembangkan kebijakan
2. survei kebutuhan dan melakukan riset

2. menilai program sesuai standar
3.      Mengadakan/ menyusun rencana jangka panjang

3.  mengembangkan program dan rencana perubahan
3. memprakarsai program baru
4.      Mendisain struktur organisasi
4. menghubungkan program pada berbagai layanan khusus
4. Mendisain kembali organisasi pengajaran yang dibutuhkan
5.      Mengidentifikasi dan mengamankan berbagai sumber
5. Memilih bahan dan mengalokasikan sumber bahan
5. menyampaikan sumber-sumber pengajaran
6.      Memilih personil dan staf
6. Orientasi dan memperbarui staf pengajaran
6. Menasihati dan membantu guru-guru
7.      Mengadakan fasilitas yang adekwat

7. menyarankan modifikasi dalam fasilitas
7. Menilai fasilitas dan mengatur modifikasi
8.      Mengamankan dana yang diperlukan

8. memperkirakan kebutuhan pengeluaran untuk pengajaran
8. Mengerdarkan dana dan menggunakan dana
9.      Mengorganisasikan pengajaran
9. Mempersiapkan program pengajaran
9. Mengkoordinasi aktivitas layanan
10.  Mengajukan hubungan sekolah masyarakat
10. Menyebarluaskan diskripsi program sekolah
10. Mereaksi masyarakat mengenai penyelidikan tentang program sekolah

Sumber: Muslim, S. B. 2010. Supervisi Pendidikan Meningkatkan Kualitas                      Profesionalisme Guru. : CV. Bandung: Alfabeta.
Berikut ini dikemukanakan macam-macam tugas supervisi pendidikan yang riel dan lebih terinci sebagai berikut (Purwanto, 2012: 87) :
a.    Menghadiri rapat/pertemuan organisasi profesional.
b.    Mendiskusikan tujuan-tujuan dan filsafat pendidikan dengan para guru.
c.    Mengadakan rapat-rapat kelompok untuk membicarakan masalah-masalah umum.
d.   Melakukan classroom visitation atau class visit.  
e.    Mengadakan pertemuan-pertemuan individual dengan guru-guru tentang masalah-masalah yang mereka usulkan.
f.     Mendiskusikan metode-metode mengajar dengan guru-guru.
g.    Memilih dan menilai buku-buku yang diperlukan bagi murid.
h.    Membimbing guru-guru dalam menyusun dan mengembangkan sumber-sumber atau unit-unit pengajaran.
i.      Memberikan saran-saran dan atau instruksi tentang bagaimanan melaksanakan suatu unit pengajaran.
j.      Mengorganisasi dan bekerja dengan kelompok guru-guru dalam program revisi kurikulum.
k.    Menginterpretasi data tes kepada guru-guru dan membantu mereka bagaima menggunakannya bagi perbaikan pengajaran.
l.      Menilai dan menyeleksi buku-buku untuk perpustakaan guru-guru.
m.  Bertindak sebagai konsultan di dalam rapat/pertemuan kelompok lokal.
n.    Bekerja sama dengan konsultan-konsultan kurikulum dalam menganalisis dan mengembangkasn program kurikulum.
o.    Berwawancara dengan orang-orang tua murid tentang hal-hal yang mengenai pendidikan.
p.    Menulis dan mengembangkan materi-materi kurikulum.
q.    Menyelenggarakan manual atau buletin tentang pendidikan dan pengajaran dalam ruang lingkup bidang tugasnya.
r.     Mengembangkan sistem pelaporan murid, seperti kartu-kartu catatan kumulatif.
s.     Berwawancara dengan guru-guru dan pegawai untuk mengetahui bagaimana pandangan dan harapan mereka.
t.     Membimbing pelaksanaan program-program testing.
u.    Menyiapkan sumber-sumber atau unit-unit pengajaran bagi keperluan guru-guru.
v.    Mengajar guru-guru bagaimana menggunakan audio-visual aids.
w.  Menyiapkan laporan-laporan tertulis tentang kunjungan kelas bagi para kepala sekolah.
x.    Menulis artikel-artikel tentang pendidikan atau kegiatan-kegiatan sekolah/guru-guru dalam surat kabar.
y.    Menyusun tes-tes standar bersama kepala sekolah dan guru-guru.
z.    Merencanakan demonstrasi mengajar, dan sebagainya oleh guru yang ahli, supervisi sendiri, ahli-ahli lain dalam rangka memperkenalkan metode baru, alat baru.

0 comment:

Posting Komentar