BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Supervisi
Manajerial
Supervisi adalah kegiatan yang
dilakukan oleh pengawas satuan pendidikan dalam rangka membantu kepala sekolah,
guru, dan tenaga kependidikan lainnya guna meningkatkan mutu dan efektivitas
penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran.
Supervisi manajerial
menitikberatkan pada pengamatan pada aspek-aspek pengelolaan dan
administrasi sekolah yang berfungsi sebagai pendukung
terlaksananya pembelajaran. Sementara supervisi akademik
menitikberatkan pada pengamatan supervisor terhadap kegiatan akademik, berupa
pembelajaran baik di dalam maupun di luar kelas.
Dalam Panduan
Pelaksanaan Tugas Pengawas Sekolah/Madrasah (Direktorat
Tenaga Kependidikan, 2009: 20) dinyatakan bahwa supervisi manajerial adalah
supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung
dengan efesiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup perencanaan, koordinasi,
pelaksanaan, penilaian, pengembangan kompetensi sumber daya manusia
kependidikan dan sumber daya lainnya (Sudrajat, 2010).
Dalam melaksanakan
fungsi supervisi manajerial, pengawas sekolah/madrasah
berperan sebagai: (1) kolaborator dan negosiator dalam proses
perencanaan, koordinasi, pengembangan manajemen sekolah, (2) asesor
dalam mengidentifikasi kelemahan dan menganalisis potensi sekolah, (3) pusat informasi
pengembangan mutu sekolah, dan (4) evaluator terhadap pemaknaan hasil
pengawasan (Sudrajat, 2010).
B. Supervisi Akademik
Supervisi akademik adalah
serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuannya mengelola proses
pembelajaran demi pencapaian tujuan pembelajaran Glickman (1981).
Sementara itu, Daresh (1989) menyebutkan bahwa supervisi akademik
merupakan upaya membantu guru-guru mengembangkan kemampuannya mencapai tujuan
pembelajaran (Sudrajat: 2011).
Dengan demikian, esensi supervisi akademik itu sama sekali
bukan menilai unjuk kerja guru dalam mengelola proses pembelajaran, melainkan
membantu guru mengembangkan kemampuan profesionalismenya. Meskipun
demikian, supervisi akademik tidak bisa terlepas dari penilaian unjuk kerja guru
dalam mengelola pembelajaran. Apabila di atas dikatakan, bahwa supervisi
akademik merupakan serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan
kemampuannya mengelola proses pembelajaran, maka menilai unjuk kerja guru dalam
mengelola proses pembelajaran merupakan salah satu kegiatan yang tidak bisa
dihindarkan prosesnya. Penilaian unjuk kerja guru dalam mengelola proses
pembelajaran sebagai suatu proses pemberian estimasi kualitas unjuk kerja guru
dalam mengelola proses pembelajaran, merupakan bagian integral dari serangkaian
kegiatan supervisi akademik. Apabila dikatakan bahwa supervisi akademik
merupakan serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuannya, maka
dalam pelaksanaannya terlebih dahulu perlu diadakan penilaian kemampuan guru,
sehingga bisa ditetapkan aspek yang perlu dikembangkan dan cara
mengembangkannya.
Namun satu hal yang perlu ditegaskan
di sini, bahwa setelah melakukan penilaian unjuk kerja guru tidak berarti
selesailah tugas atau kegiatan supervisi akademik, melainkan harus dilanjutkan
dengan perancangan dan pelaksanaan pengembangan kemampuannya. Dengan demikian,
melalui supervisi akademik guru akan semakin mampu memfasilitasi belajar bagi
murid-muridnya. Alfonso, Firth, dan Neville (1981) menegaskan “Instructional
supervision is here in defined as: behavior officially designed by the
organization that directly affects teacher behavior in such a way to facilitate
pupil learning and achieve the goals of organization”. Menurut Alfonso,
Firth, dan Neville, ada tiga konsep pokok (kunci) dalam pengertian supervisi
akademik (Sudrajat: 2011).
a. Supervisi akademik harus secara
langsung mempengaruhi dan mengembangkan perilaku guru dalam mengelola proses
pembelajaran. Inilah karakteristik esensial supervisi akademik.
b. Perilaku supervisor dalam membantu
guru mengembangkan kemampuannya harus didesain secara ofisial, sehingga jelas
waktu mulai dan berakhirnya program pengembangan tersebut.
c. Tujuan akhir supervisi akademik
adalah agar guru semakin mampu memfasilitasi belajar bagi murid-muridnya.
Tujuan supervisi akademik adalah
membantu guru mengembangkan kemampuannya mencapai tujuan pembelajaran yang
dicanangkan bagi murid-muridnya (Glickman, 1981). Melalui supervisi akademik
diharapkan kualitas akademik yang dilakukan oleh guru semakin meningkat.
Pengembangan kemampuan dalam konteks ini janganlah ditafsirkan secara sempit,
semata-mata ditekankan pada peningkatan pengetahuan dan keterampilan mengajar
guru, melainkan juga pada peningkatan komitmen (commitmen) atau kemauan
(willingness) atau motivasi (motivation) guru, sebab dengan
meningkatkan kemampuan dan motivasi kerja guru, kualitas pembelajaran akan
meningkat. Sedangkang menurut Sergiovanni (1987) ada tiga tujuan supervisi
akademik, yaitu:
a. Supervisi akademik diselenggarakan
dengan maksud membantu guru mengembangkan kemampuannya profesionalnnya dalam
memahami akademik, kehidupan kelas, mengembangkan keterampilan mengajarnya dan
menggunakan kemampuannya melalui teknik-teknik tertentu.
b. Supervisi akademik diselenggarakan
dengan maksud untuk memonitor kegiatan belajar mengajar di sekolah. Kegiatan
memonitor ini bisa dila-kukan melalui kunjungan kepala sekolah ke kelas-kelas
di saat guru sedang mengajar, percakapan pribadi dengan guru, teman sejawatnya,
maupun dengan sebagian murid-muridnya.
c. Supervisi akademik diselenggarakan
untuk mendorong guru menerapkan kemampuannya dalam melaksanakan tugas-tugas
mengajarnya, mendorong guru mengembangkan kemampuannya sendiri, serta mendorong
guru agar ia memiliki perhatian yang sungguh-sungguh (commitment)
terhadap tugas dan tanggung jawabnya (Sdrajat, 2011).
C.Tugas Supervisor
1.
Tugas Pokok Pengawas Sekolah
Tugas pokok pengawas sekolah/satuan
pendidikan adalah melakukan penilaian dan pembinaan dengan melaksanakan
fungsi-fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial.
Berdasarkan tugas pokok dan fungsi di atas minimal ada tiga kegiatan yang harus
dilaksanakan pengawas yakni:
a. Melakukan pembinaan pengembangan
kualitas sekolah, kinerja kepala sekolah, kinerja guru, dan kinerja seluruh
staf sekolah,
b. Melakukan evaluasi dan monitoring
pelaksanaan program sekolah beserta pengembangannya,
c. Melakukan penilaian terhadap proses
dan hasil program pengembangan sekolah secara kolaboratif dengan stakeholder
sekolah (Sudrajat: 2008).
Mengacu pada SK Menpan nomor 118
tahun 1996 tentang jabatan fungsional pengawas dan angka kreditnya, Keputusan
bersama Mendikbud nomor 03420/O/1996 dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian
Negara nomor 38 tahun 1996 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional
pengawas serta Keputusan Mendikbud nomor 020/U/1998 tentang petunjuk teknis
pelaksanaan jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya, dapat
dikemukakan tentang tugas pokok dan tanggung jawab pengawas sekolah yang
meliputi:
a.
Melaksanakan
pengawasan penyelenggaraan pendidikan di sekolah sesuai dengan penugasannya
pada TK, SD, SLB, SLTP dan SLTA.
b.
Meningkatkan
kualitas proses belajar-mengajar/bimbingan dan hasil prestasi belajar/bimbingan
siswa dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.
Tugas pokok yang pertama merujuk
pada supervisi atau pengawasan manajerial sedangkan tugas pokok yang kedua
merujuk pada supervisi atau pengawasan akademik. Pengawasan manajerial pada
dasarnya memberikan pembinaan, penilaian dan bantuan/bimbingan mulai dari
rencana program, proses, sampai dengan hasil. Bimbingan dan bantuan diberikan
kepada kepala sekolah dan seluruh staf sekolah dalam pengelolaan sekolah atau
penyelenggaraan pendidikan di sekolah untuk meningkatkan kinerja sekolah.
Pengawasan akademik berkaitan dengan membina dan membantu guru dalam
meningkatkan kualitas proses pembelajaran/bimbingan dan kualitas hasil belajar
siswa.
Berdasarkan
kedua tugas pokok di atas maka kegiatan yang dilakukan oleh pengawas antara
lain:
a. Menyusun program kerja kepengawasan
untuk setiap semester dan setiap tahunnya pada sekolah yang dibinanya.
b. Melaksanakan penilaian, pengolahan
dan analisis data hasil belajar/bimbingan siswa dan kemampuan guru.
c. Mengumpulkan dan mengolah data
sumber daya pendidikan, proses pembelajaran/bimbingan, lingkungan sekolah yang
berpengaruh terhadap perkembangan hasil belajar/bimbingan siswa.
d. Melaksanakan analisis komprehensif
hasil analisis berbagai faktor sumber daya pendidikan sebagai bahan untuk
melakukan inovasi sekolah.
e. Memberikan arahan, bantuan dan
bimbingan kepada guru tentang proses pembelajaran/bimbingan yang bermutu untuk
meningkatkan mutu proses dan hasil belajar/ bimbingan siswa.
f. Melaksanakan penilaian dan
monitoring penyelenggaran pendidikan di sekolah binaannya mulai dari penerimaan
siswa baru, pelaksanaan pembelajaran, pelaksanaan ujian sampai kepada pelepasan
lulusan/pemberian ijazah.
g. Menyusun laporan hasil pengawasan di
sekolah binaannya dan melaporkannya kepada Dinas Pendidikan, Komite Sekolah dan
stakeholder lainnya.
h. Melaksanakan penilaian hasil
pengawasan seluruh sekolah sebagai bahan kajian untuk menetapkan program
kepengawasan semester berikutnya.
i. Memberikan bahan penilaian kepada
sekolah dalam rangka akreditasi sekolah.
j. Memberikan saran dan pertimbangan
kepada pihak sekolah dalam memecahkan masalah yang dihadapi sekolah berkaitan
dengan penyelenggaraan pendidikan.
Berdasarkan uraian di atas maka
tugas pengawas mencakup: (1) inspecting
(mensupervisi), (2) advising (memberi
advis atau nasehat), (3) monitoring
(memantau), (4) reporting (membuat
laporan), (5) coordinating
(mengkoordinir) dan (6) performing leadership dalam arti memimpin dalam
melaksanakan kelima tugas pokok tersebut (Ofsted, 2003) dalam Sudrajat (2008).
Tabel 2.1 Tugas Pokok Pengawas
|
Rincian
Tugas
|
Pengawasan
Akademik
(Teknis Pendidikan/ Pembelajaran) |
Pengawasan
Manajerial
(Administrasi dan Manajemen Sekolah) |
|
Inspecting/
Pengawasan |
· Pelaksanaan kurikulum mata pelajaran
· Proses pembelajaran/ praktikum/ studi lapangan
· Kegiatan ekstra kurikuler
· Penggunaan media, alat bantu dan sumber belajar
· Kemajuan belajar siswa
Lingkungan belajar |
· Pelaksanaan kurikulum sekolah
· Penyelenggaraan administrasi sekolah
· Kinerja kepala sekolah dan staf sekolah
· Kemajuan pelaksanaan pendidikan di sekolah
· Kerjasama sekolah dengan masyarakat
|
|
Advising/
Menasehati |
· Menasehati guru dalam pembelajaran/bimbingan yang efektif
· Guru dalam meningkatkan kompetensi professional
· Guru dalam melaksanakan penilaian proses dan hasil belajar
· Guru dalam melaksanakan penelitian tindakan kelas
· Guru dalam meningkatkan kompetensi pribadi, sosial dan
pedagogik
|
· Kepala sekolah di dalam mengelola pendidikan
· Kepala sekolah dalam melaksanakan inovasi pendidikan
· Kepala sekolah dalam peningkatan kemampuan professional
kepala sekolah
· Menasehati staf sekolah dalam melaksanakan tugas
administrasi sekolah
· Kepala sekolah dan staf dalam kesejahteraan sekolah
|
|
Monitoring/
Memantau |
· Ketahanan pembelajaran
· Pelaksanaan ujian mata pelajaran
· Standar mutu hasil belajar siswa
· Pengembangan profesi guru
· Pengadaan dan pemanfaatan sumber-sumber belajar
|
· Penyelenggaraan kurikulum
· Administrasi sekolah
· Manajemen sekolah
· Kemajuan sekolah
· Pengembangan SDM sekolah
· Penyelenggaraan ujian sekolah
· Penyelenggaraan penerimaan siswa baru
|
|
Coordinating/
mengkoordinir |
· Pelaksanaan inovasi pembelajaran
· Pengadaan sumber-sumber belajar
· Kegiatan peningkatan kemampuan profesi guru
|
· Mengkoordinir peningkatan mutu
· SDM sekolah
· Penyelenggaraan inovasi di sekolah
· Mengkoordinir akreditasi sekolah
· Mengkoordinir kegiatan sumber daya pendidikan
|
|
Reporting
|
· Kinerja guru dalam melaksanakan pembelajaran
· Kemajuan belajar siswa
· Pelaksanaan tugas kepengawasan akademik
|
· Kinerja kepala sekolah
· Kinerja staf sekolah
· Standar mutu pendidikan
· Inovasi pendidikan
|
Sumber: Sudrajat, A. 2008. Tugas Pokok dan Fungsi Pengawas Satuan Pendidikan, (Online), (http://akhmadsudrajat.wordpress.com), diakses 31 Januari 2015
2.
Tugas
Supervisor Pengajaran Model John Wiles dan Joseph Bondi
Dalam menentukan fungsi supervisi Wiles
dan Bondi menyatakan bahwa peranan supervisor mempunyai beberapa dimensi yang
sering tumpang tindih dengan fungsi-fungsi administrasi, kurikulum, dan
pengajaran (Nurtain, 1989). Mereka berpendapat demikian karena supervisi adalah
suatu peranan kepemimpinan umum dan peranan koordinasi diantara semua kegiatan sekolah yang
berhubungan dengan usaha belajar, sehingga tumpah tindih tersebut adalah wajar
dan seharusnya dipandang sebagai suatu yang bernilai dalam suatu sekolah.
Kepemimpinan supervisi mencakup
proses-proses pemikiran, perencanaan, pengorganisasian dan penilaian. Fase
pemikiran dan perencanaan mengenai perbaikan pengajaran kelihatannya lebih
bersifat formasi kebijakan dan administrasi. Pengorganisasian program
pengajaran kelihatannya lebih condong pada fungsi kurikulum yang sengaja dibuat
untuk menterjemahkan ide-ide kedalam program yang akan dilaksanakan. Fungsi
penilaian supervisi biasanya diarahkan pada kegiatan-kegiatan pengajaran dari
lembaga pendidikan. Masing-masing dari ketiga dimensi itu di bawah ini
dijelaskan dalam kaitannya dengan tugas supervisi yang khas diselenggarakan.
a.
Administrasi
Diantara
banyak tugas supervisi dalam kegiatan administrasi biasanya ditemkan antara
lain:
1)
Menyusun dan menetapkan prioritas tujuan
umum. Membantu berbagai pihak dalam kegiatan sekolah untuk memfokuskan tujuan
akhir sekolah dan menetapkan prioritas diantara sekian banyak kemungkinan
program yang tersedia pada sekolah.
2)
Menetapkan standar dan mengembangkan
kebijakan. Menterjemahkan tujuan umum ke dalam tingkat harapan yang standar,
lengkap dengan aturan dan peraturan untuk menjalankan standar kemampuan
tersebut.
3)
Mengadakan rencana jangka panjang.
Mendisain harapan-harapan dalam bentuk tindakan dan kegiatan yang disempurnakan
sepanjang waktu.
4)
Mendisain struktur organisasi. Menetapkan
hubungan-hubungan struktural diantara pribadi/perorangan dan kelompok dalam
daereh sekolah.
5)
Mengidentifikasi dan mengamankan
sumber-sumber. Menetapkan lokasi sumber-sumber yang dapat dipakai dan melihat
bahwa hal itu tersedia untuk berbagai struktur organisasi.
6)
Memilih personalia dan staf.
Identifikasi personalia yang dibutuhkan untuk melaksanakan program dan
menugaskan pada struktur organisasi.
7)
Mengadakan fasilitas yang adekwat.
Mempertemukan atau menjodohkan fasilitas yang tersedia dengan kebutuhan program,
mengembangkan fasilitas-faslitas baru dimana diperlukan.
8)
Mengamankan danan yang diperlukan.
Minngkatnya uang membutuhkan program pembiayaan yang adekwat.
9)
Mengorganisasikan pengajaran. Menugaskan
staf dan pengajar lain dan memberikan dukungan personalia pada struktur
organisasi.
10) Memajukan
hubungan sekolah-masyarakat. Menyelenggarakan dan memelihara hubungan dengan
orang-orang yang memberikan dukungan pad program pendidikan (Nurtain, 1989)
b.
Kurikulum
Tugas supervisi yang
berorientasi kurkulum ialah.
1)
Menetapkan tujuan khusus pengajaran.
Menerjemahkan tujuan umum ke dalam tujuam khusus pengajaran.
2)
Survei kebutuhan dan melakukan riset.
Laksanakan penilaian terhadap kondisi waktu itu untuk menentukan sejauh mana
program sekolah secara efektif dapat menemukan kebutuhan pelajar.
3)
Mengembangkan program dan merencanakan
perubahan. Mengorganisasikan isi pengajaran dan meninjau kembali program yang
ada supaya lebih relevan.
4)
Menghubungkan program pada berbagai
pelayanan khusus. Ikatan berbagai komponen pengafaran baik yang berada dalam
sekolah maupun yang berada dalam masyarakat.
5)
Memilih bahan dan mengalokasikan sumber.
Menganalisis bahan pengajaran yang tersedia dan menetapkan barang tersebut pada
program yang tepat.
6)
Orientasi dan penukaran staf pengajar
dengan yang baru. Memperkenalkan program sekolah kepada guru-guru baru dan
membantu staf yang biasa dalam meningkatkan kapasitas mereka.
7)
Menyarnkan modifikasi dalam fasilitas.
Mendisain suatu rnecana untuk menstruktur kembali fasilitas yang ada supaya
cocok dengan program pengajaran dan di mana perlu menyarankan kebutuhan
fasilitas baru.
8)
Mempekirakan kebutuhan pengeluatan untuk
pengajaran. Memperkirakan biaya pengembangan program dan membuat rekomendasi
pemakaian dana yang ada dan yang mungkin ada.
9)
Mempersiapkan program pengajaran.
Membentuk berbagai unit dan tim pengajaran; memberikan kesempatan penataran
bagi pengembangna pengajaran.
10)
Mengembangkan dan menyebarluaskan uraian
program sekolah, menulis uraian program sekolah dengan teliti dan
menginformasikannya kepada masyarakat mengenai kegiatan-kegiatan yang berhasil
(Nurtain, 1989).
c.
Pengajaran
Beberapa tugas
supervisi yang bersifat pengajaran ialah.
1)
Mengembangkan rencana pengajaran.
Bekerjasama dengan guru-guru untuk membuat outline dan melaksanakan proram
pengajaran.
2)
Menilai program. Melakukan pengujian dan
jenis-jenis penilaian lain untuk menentukan apakah program pengajaran sesuai
dengan standar yang ditentukan.
3)
Memprakarsai program baru.
Mendemonstrasikan teknik-teknik baru dan sebaliknya mendirikan dasar-dasar untuk
program baru.
4)
Mendisain kembali organisasi pengajaran.
Meninjau kembali organisasi pengajaran yang ada untuk menguji efektifitasnya
dan dimana mungkin membuat perubahan.
5)
Menyampaiakn sumber-sumber pengajaran.
Meyakini bahwa guru-guru mempunyai bahan pengajaran yang diperlukan dan
mengantisipasi kebutuhan bahan dimasa yang akan datang.
6)
Menasehati dan membantu guru-guru. Tetap
bersedia untuk dimintai konsultasi oleh guru-guru, yakni mengambil peranan
membantu guru-guru.
7)
Menilai fasilitas dan mengatur modifikasi.
Menilai fasilitas pendidikan supaya sesuai dengan pengajaran dan melakukan
kunjungan ke tempat kejadian untuk menjamin bahwa modifikasi itu dilaksanakan
sebagaimana mestinya.
8)
Mengedarkan dan menggunakan dana.
Mengikuti arus peredaran uang untuk menjamin supaya penggunaannya sesuai dengan
program yang dimaksudkan.
9)
Melaksankan dan mengkoordinasikan
program penataran. Membimbing program-program penataran agar supaya hal itu
digunakan kepada kebutuhan pengajaran.
10)
Mereaksi pada penyelidikan dan kebutuhan
masyarakat. Menerima umpan balik masyarakat tentang program sekolah dan
mengirim informasi kepada orangtua murid bila diperlukan (Nurtai, 1989)
.
Tabel
2.2 Persinggungan Tugas Supervisor dalam Bidanng Administrasi, Kurikulum, dan Pengajaran
|
TUGAS ADMINISTRASI
|
TUGAS KURIKULUM
|
TUGAS PENGAJARAN
|
|
Di
antara tugas-tugas supervisi administratif yang biasanya ditemukan
|
Tugas-tugas
supervisi yang berorientasi kurikulum
|
Beberapa
tugas supervisi yang bersifat instruksional
|
|
1.
Menyusun dan menetapkan prioritas tujuan
|
1.
Menetapkan tujuan khusus pengajaran
|
1. Mengembangkan rencana pengajaran
|
|
2.
Menetapkan standar dan mengembangkan kebijakan
|
2.
survei kebutuhan dan melakukan riset
|
2.
menilai program sesuai standar
|
|
3.
Mengadakan/ menyusun rencana jangka panjang
|
3. mengembangkan program dan rencana perubahan
|
3.
memprakarsai program baru
|
|
4.
Mendisain struktur organisasi
|
4.
menghubungkan program pada berbagai layanan khusus
|
4.
Mendisain kembali organisasi pengajaran yang dibutuhkan
|
|
5.
Mengidentifikasi dan mengamankan berbagai sumber
|
5.
Memilih bahan dan mengalokasikan sumber bahan
|
5.
menyampaikan sumber-sumber pengajaran
|
|
6.
Memilih personil dan staf
|
6.
Orientasi dan memperbarui staf pengajaran
|
6.
Menasihati dan membantu guru-guru
|
|
7.
Mengadakan fasilitas yang adekwat
|
7.
menyarankan modifikasi dalam fasilitas
|
7.
Menilai fasilitas dan mengatur modifikasi
|
|
8.
Mengamankan dana yang diperlukan
|
8.
memperkirakan kebutuhan pengeluaran untuk pengajaran
|
8.
Mengerdarkan dana dan menggunakan dana
|
|
9.
Mengorganisasikan pengajaran
|
9.
Mempersiapkan program pengajaran
|
9.
Mengkoordinasi aktivitas layanan
|
|
10.
Mengajukan hubungan sekolah masyarakat
|
10.
Menyebarluaskan diskripsi program sekolah
|
10.
Mereaksi masyarakat mengenai penyelidikan tentang program sekolah
|
Sumber:
Muslim, S. B. 2010. Supervisi Pendidikan
Meningkatkan Kualitas Profesionalisme Guru. : CV. Bandung:
Alfabeta.
Berikut
ini dikemukanakan macam-macam tugas supervisi pendidikan yang riel dan lebih
terinci sebagai berikut (Purwanto, 2012:
87) :
a. Menghadiri
rapat/pertemuan organisasi profesional.
b. Mendiskusikan
tujuan-tujuan dan filsafat pendidikan dengan para guru.
c. Mengadakan
rapat-rapat kelompok untuk membicarakan masalah-masalah umum.
d. Melakukan
classroom visitation atau class visit.
e. Mengadakan
pertemuan-pertemuan individual dengan guru-guru tentang masalah-masalah yang
mereka usulkan.
f. Mendiskusikan
metode-metode mengajar dengan guru-guru.
g. Memilih
dan menilai buku-buku yang diperlukan bagi murid.
h. Membimbing
guru-guru dalam menyusun dan mengembangkan sumber-sumber atau unit-unit
pengajaran.
i. Memberikan
saran-saran dan atau instruksi tentang bagaimanan melaksanakan suatu unit
pengajaran.
j. Mengorganisasi
dan bekerja dengan kelompok guru-guru dalam program revisi kurikulum.
k. Menginterpretasi
data tes kepada guru-guru dan membantu mereka bagaima menggunakannya bagi
perbaikan pengajaran.
l. Menilai
dan menyeleksi buku-buku untuk perpustakaan guru-guru.
m. Bertindak
sebagai konsultan di dalam rapat/pertemuan kelompok lokal.
n. Bekerja
sama dengan konsultan-konsultan kurikulum dalam menganalisis dan mengembangkasn
program kurikulum.
o. Berwawancara
dengan orang-orang tua murid tentang hal-hal yang mengenai pendidikan.
p. Menulis
dan mengembangkan materi-materi kurikulum.
q. Menyelenggarakan
manual atau buletin tentang pendidikan dan pengajaran dalam ruang lingkup
bidang tugasnya.
r. Mengembangkan
sistem pelaporan murid, seperti kartu-kartu catatan kumulatif.
s. Berwawancara
dengan guru-guru dan pegawai untuk mengetahui bagaimana pandangan dan harapan
mereka.
t. Membimbing
pelaksanaan program-program testing.
u. Menyiapkan
sumber-sumber atau unit-unit pengajaran bagi keperluan guru-guru.
v. Mengajar
guru-guru bagaimana menggunakan audio-visual
aids.
w. Menyiapkan
laporan-laporan tertulis tentang kunjungan kelas bagi para kepala sekolah.
x. Menulis
artikel-artikel tentang pendidikan atau kegiatan-kegiatan sekolah/guru-guru
dalam surat kabar.
y. Menyusun
tes-tes standar bersama kepala sekolah dan guru-guru.
z. Merencanakan
demonstrasi mengajar, dan sebagainya oleh guru yang ahli, supervisi sendiri,
ahli-ahli lain dalam rangka memperkenalkan metode baru, alat baru.

0 comment:
Posting Komentar